General Legality
Akta Pendirian

Akta pendirian perusahaan
adalah salah satu bukti penting perusahaan yang didirikan secara resmi. Semua perusahaan wajib memiliki dokumen penting ini, baik itu perusahaan dengan skala kecil atau skala besar.
Pada umumnya, akta pendirian perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen. Tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan di mata hukum.
Tidak hanya itu, salah satu fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bukti untuk pemilik usaha terhadap badan usaha yang didirikannya. Jika Anda memiliki dokumen penting ini, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan perusahaan di masa mendatang.
Tanpa adanya akta pendirian perusahaan, maka Anda tidak bisa membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Terutama jika bentuk badan usaha Anda adalah UMKM.
Berikut beberapa fungsi akta pendirian perusahaan yang perlu Anda ketahui:
Badan Usaha yang Wajib Membuat Akta Pendirian
Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan