General Legality

Pendirian CV

Woman and a man put the puzzle together

Commanditaire Vennotschap (Perseroan Komanditer)

atau yang lebih dikenal CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Di dalam Pendirian CV terdapat 2 aliansi yang dimana disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan perusahaan yang diantaranya pengambil kebijakan dan keputusan perusahaan. Sekutu aktif bisa juga disebut sebagai pengurus di dalam pendirian CV.

Berbeda dengan sekutu aktif untuk sekutu pasif adalah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.

Kelebihan Pendirian CV adalah :

1.Menjadi solusi bagi pengusaha yang ingin mempunyai usaha namun memiliki keterbatasan dalam modal.2.Kesempatan mengembangkan usaha lebih besar karena bentuk CV bisa mendapatkan kredit dengan lebih mudah3.Manajemen usaha dan pembagian tanggung jawab lebih baik karena dikelola oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian di bidangnya.

Kekurangan Pendirian CV adalah :

1.Semua tanggung jawab atas kemunduran dan kerugian perusahaan akan dilimpahkan pada sekutu komplementer (pengurus aktif), dimana keseluruhan kerugian ini dapat melibatkan harta pribadinya2.Karena bukan perusahaan yang berbentuk badan hukum, maka dalam CV perlu dibuat sistem manajemen yang tepat untuk menjamin berjalannya usaha.

Syarat wajib dalam Pendirian CV diantaranya sebagai berikut :

1.KTP dan NPWP Para Pengurus2.Surat sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha / kantor yang dimana untuk lokasi harus sesuai dengan zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran.3.Foto kantor, bila diperlukan.

Dalam Pendirian CV tersebut adapun dokumen-dokumen legalitas perusahaan awal yang didapat adalah :

1.Akta Pendirian CV2.SK Kemenkumham3.NPWP Perusahaan4.NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan

Adapun lama proses Pendirian CV disesuaikan dengan bidang/KBLI yang diambil. Untuk Pendirian CV dengan bidang/KBLI perdagangan dengan resiko rendah hanya memerlukan waktu 5 hari kerja (setelah tanda tangan Akta Pendirian CV), tetapi untuk Pendirian CV dengan bidang/KBLI beresiko maka akan memakan waktu lebih lama untuk memenuhi standar perizinannya.

PT. Cipta Kelana Sampulu berkomitmen dalam pengurusan Pendirian CV selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.

Untuk Jasa Pendirian CV, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Jabodetabek.

Biar kami lancarin urusan legalitas bisnis anda