Special For Tender
Pengurusan SBUJPTL

Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL)
harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk:
Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing diberikan untuk jenis usaha:
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah :
PT. Cipta Kelana Sampulu berkomitmen dalam Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.
Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.