Special For Tender

Pengurusan IUJPTL

Woman and a man put the puzzle together

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk pembangunan dan pemasangan dalam instalasi penyediaan tenaga listrik2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk pengoperasian instalasi tenaga listrik2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk pemeliharaan instalasi tenaga listrik2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Penelitian dan Pengembangan

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Surat penetapan penanggung jawab teknik2.Sertifikat kompetensi tenaga teknik3.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Pendidikan dan Pelatihan

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk Pendidikan dan Pelatihan2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Surat penetapan penanggung jawab teknik2.Sertifikat kompetensi tenaga teknik3.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Surat penetapan penanggung jawab teknik2.Sertifikat kompetensi tenaga teknik3.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Sertifikat badan usaha untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan2.Surat penetapan penanggung jawab teknik3.Sertifikat kompetensi tenaga teknik4.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Untuk Usaha Jasa Lain Yang Secara Langsung Berkaitan Dengan Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan Administrasi :

1.Surat permohonan bermeterai cukup2.Kartu Tanda Penduduk pemohon3.Akta pendirian badan usaha4.Profil badan usaha5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohonan dan badan usaha6.Surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang7.Daftar pengalaman dan peralatan kerja.

Persyaratan Teknis :

1.Surat penetapan penanggung jawab teknik2.Sertifikat kompetensi tenaga teknik3.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
Biar kami lancarin urusan legalitas bisnis anda