Special For Tender

Pengurusan Sertifikat Standar OSS

Woman and a man put the puzzle together

Sertifikat Standar OSS

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

Perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin maka saat ini penetapan perizinan berusaha didasarkan kepada tingkat risiko usaha. Dimana semua perizinan akan melalui satu pintu yaitu One Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau lebih dikenal dengan sebutan OSS Berbasis Risiko.

Perubahan pada OSS 1.1 ke OSS RBA

1.Dirubahnya Izin Lokasi menjadi Pernyataan Terkait tata Ruang / PKKPR.2.Membagi klasifikasi jenis usaha mulai dari Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Besar3.Terdapat Klasifikasi risiko pada setiap bidang usaha, yaitu Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah dan Tinggi

Kebijakan Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko meliputi sektor

1.Kelautan dan Perikanan2.Pertanian3.Lingkungan Hidup dan Kehutanan4.Energi dan sumber daya mineral5.Ketenaganukliran6.Perindustrian7.Perdagangan8.Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat9.Transportasi10.Kesehatan, Obat dan Makanan11.Pendidikan dan Kebudayaan12.Pariwisata13.Keagamaan14.Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem dan Transaksi Elektronik15.Pertahanan dan Keamanan dan ketenagakerjaan

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha. Perizinan sertifikat standar ini akan muncul jika risiko dalam bidang usaha / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah dan Tinggi hal ini berdasarkan PP 5/2021 Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1)

Macam-macam Sertifikat Standar

Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah

Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS. Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

Woman and a man put the puzzle together

Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahuu yang dilakukan oleh :

1.Kementerian/Lembaga terkait2.Perangkat daerah3.Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau4.Badan Pengusaha KPBPB

Untuk memperolah Sertifikat Standar terverifikasi, maka para pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat diisi melalui sisstem OSS.

Bagi para pelaku usaha yang tidak bisa melengkapi syarat dan standar, maka sertifikat standar tidak akan terverifikasi dan akan diberikan 1 (satu) tahun untuk melengkapi persyaratan. Jika dalam waktu tertentu tidak bisa melengkapi persyaratan. Pelaku Usaha akan mendapatkan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.

Biar kami lancarin urusan legalitas bisnis anda