Special For Tender
Pengurusan Sertifikat Standar OSS

Sertifikat Standar OSS
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
Perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin maka saat ini penetapan perizinan berusaha didasarkan kepada tingkat risiko usaha. Dimana semua perizinan akan melalui satu pintu yaitu One Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau lebih dikenal dengan sebutan OSS Berbasis Risiko.
Perubahan pada OSS 1.1 ke OSS RBA
Kebijakan Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko meliputi sektor
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha. Perizinan sertifikat standar ini akan muncul jika risiko dalam bidang usaha / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah dan Tinggi hal ini berdasarkan PP 5/2021 Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1)
Macam-macam Sertifikat Standar
Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS. Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahuu yang dilakukan oleh :
Untuk memperolah Sertifikat Standar terverifikasi, maka para pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat diisi melalui sisstem OSS.
Bagi para pelaku usaha yang tidak bisa melengkapi syarat dan standar, maka sertifikat standar tidak akan terverifikasi dan akan diberikan 1 (satu) tahun untuk melengkapi persyaratan. Jika dalam waktu tertentu tidak bisa melengkapi persyaratan. Pelaku Usaha akan mendapatkan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.