General Legality

Akta Perubahan

Woman and a man put the puzzle together

Akta perusahaan

merupakan bukti fisik sebagai bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Secara umum akta berisi segala macam informasi terkait dengan berdirinya sebuah perusahaan.

Pada dasarnya segala aspek dalam aktivitas usaha akan berubah baik dalam bentuk perkembangan ataupun bentuk lainnya seiring berjalannya waktu.

Terkait dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi sehingga para pelaku usaha diharuskan melakukan perubahan akta perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan akta perubahan.

Akta perubahan terakhir berarti akta lama yang diubah informasinya terkait beberapa aspek usaha yang telah mengalami perubahan.

Bentuk-Bentuk Akta Perubahan

Secara umum terdapat beberapa faktor terciptanya akta perubahan terkait pendirian usaha. Biasanya perubahan atau perombakan akta ini dilakukan terkait dengan bidang usaha, anggaran dasar dan data lainnya tertera pada akta perusahaan yang mengalami perubahan. Seluruh proses perubahan data ini umumnya dilakukan oleh notaris.

Adapun bentuk bentuk akta perubahan terkait dengan akta pendirian usaha yakni perubahan ADART. Perubahan ini dirumuskan dalam rapat umum para pemegang saham perusahaan.

Informasi yang termasuk didalamnya yakni terkait dengan perubahan nama atau kedudukan perusahaan, status perusahaan, jangka waktu berdirinya perusahaan jumlah modal dasar usaha, hingga pengurangan modal.

Perubahan akta perusahaan lainnya biasanya berkutat pada perubahan data atau informasi umum yang terkait jalannya aktivitas perusahaan.

PAdapun beberapa aspek yang termasuk didalamnya diantaranya adalah perubahan nama pemegang saham dan susunannya, perubahan alamat perusahaan secara lengkap, dan beberapa data umum ataupun jamak terkait perusahaan lainnya.

Faktor Pemicu Perubahan Akta

1.Perubahan Bidang Usaha2.Perubahan Modal3.Perubahan Domisili4.Perubahan Direksi dan Komisaris
Biar kami lancarin urusan legalitas bisnis anda